Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), itu membuat kecewa Ahok serta para pelapor dan lawannya.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dibuka oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya kepada Ahok.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, JPU diberi waktu satu pekan dari Selasa (4/4/2017) untuk menyusun surat tuntutan dan pada Selasa (18/4/2017), pihak Ahok akan membacakan pleidoi atau pembelaan.

Menjawab pertanyaan Dwiarso, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tak dapat menyelesaikan surat tuntutan hanya dalam waktu satu pekan sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang dua pekan setelahnya, atau pada 25 April 2017.

"Ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Sontak pengunjung persidangan yang duduk di sisi jaksa langsung menggelengkan kepala dan bergumam. Dwiarso kembali menanyakan waktu yang dianggap tidak cukup oleh jaksa. Padahal, tim jaksa yang menangani kasus Ahok terdiri dari banyak anggota.

"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentutnya? Orang segini banyak, masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," kata Dwiarso.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan ketikan susunan surat tuntutan. Selain itu, masih ada perbedaan pemahaman antara satu jaksa dengan yang lainnya.

"Kami banyak pemahaman konprehensif, dan sampai tadi malam belum selesai," kata Ali.

Kemudian Dwiarso menawarkan kepada jaksa agar dapat membacakan surat tuntutan mereka pada persidangan selanjutnya yang seharusnya untuk pembacaan pleidoi, atau pada 17 April 2017.

Namun, Ali menyatakan tak dapat menyanggupi permintaan Dwiarso tersebut. Kemudian Ali juga membacakan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang berisi saran agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.

Ali meminta majelis hakim turut mempertimbangkan saran dari Kapolda tersebut. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Dwiarso kembali menawarkan jaksa untuk dapat membacakan surat tuntutan pada persidangan 17 April. Ali kembali tak dapat menyanggupinya.

Dwiarso mengatakan, penundaan ini membuat pihak penasihat hukum dan anggota majelis hakim menjadi rugi. Pasalnya, banyak perkara lain yang juga harus ditangani oleh majelis hakim dan penasihat hukum maupun jaksa.

"Jangan sampai dikira masyarakat, kami menganakemaskan perkara ini. Selama menjadi hakim, saya tidak pernah menunda pembacaan tuntutan sampai dua minggu," kata Dwiarso.

Mendengar perdebatan hakim dan jaksa yang tak berujung itu, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menyarankan agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (20/4/2017), atau satu hari setelah pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April.

"Kalau Anda menghendaki (pembacaan tuntutan) tanggal 20 April, (waktu penyusunan) pembelaan saudara terpotong, berarti tanggal 25 April pembacaan pleidoi. Silakan Anda siapkan dulu (pleidoi)," kata Dwiarso.

Kemudian Dwiarso kembali menawarkan kepada jaksa untuk dapat menyelesaikan penyusunan surat tuntutan pada hari itu juga. Hakim menyediakan waktu hingga pukul 00.00 untuk jaksa menyelesaikan ketikan surat tuntutan.

"Dari sisi materi, kami tidak dapat menyelesaikannya (penyusunan surat tuntutan) hari ini. Saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (untuk dapat membacakan surat tuntutan pada 20 April)," kata Ali.

Kemudian, Dwiarso berunding dengan anggota majelis hakim lainnya. Pada akhirnya, dia menunda persidangan pembacaan tuntutan JPU hingga 20 April 2017.

Ya, sidang yang selesai pada pukul 09.15 itu hanya berisi penjelasan soal ketidaksiapan jaksa serta tawar menawar terkait waktu pembacaan tuntutan terhadap Ahok.

Massa kontra Ahok kecewa

Penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa itu membuat massa kontra Ahok yang memadati ruang persidangan menjadi kecewa. Mereka keluar ruang persidangan sambil menyerukan kekecewaan kepada jaksa.

Berdasarkan pantauan, pengunjung sidang yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terlihat lebih banyak jumlahnya pada persidangan kemarin dibanding sebelumnya.

"Huu.. Sandiwara. Pecat aja tuh jaksanya," kata seorang pengunjung kontra Ahok, sambil keluar ruang persidangan.

Kemudian ada pengunjung lainnya yang berteriak agar Ahok dapat dituntut hukuman penjara lima tahun. Ada pula yang menilai jaksa amatir dan menuding persidangan sudah diatur.

"JPU masuk angin," kata seorang pengunjung lainnya.

(baca: ACTA dan GNPF-MUI Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Janggal)

Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain itu, kata dia, jaksa juga sempat meminta hakim mempertimbangkan surat dari Kapolda terkait penundaan pembacaan tuntutan.

"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni demi hukum, tapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat, dan akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," kata Pedri.

Menurut dia, persidangan ini telah dipolitisasi dan diintervensi dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta. Tak hanya di dalam, aksi protes juga ditunjukkan oleh massa kontra Ahok yang berada di luar Gedung Kementan. Mereka menuntut agar jaksa tetap membacakan surat tuntutan pada hari itu juga.

(baca: Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan)

Ahok juga kecewa 

Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu itu juga kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan.

Kekecewaan Ahok itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Trimoelja.

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Trimoelja.

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada 17 April 2017. Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, diharapkan dapat menetralisir tuntutan yang dibacakan jaksa.

Trimoelja menjelaskan, pledoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

(baca: Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan)

Secara terpisah, anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, menyayangkan adanya penundaan pembacaan tuntutan itu. Pasalnya, kata dia, pihak penasihat hukum sudah membatalkan kehadiran 12 saksi ahli dalam persidangan untuk efisiensi waktu.

"Kemudian bagaimana jaksa berani membebaskan tekanan dari pihak manapun, bagaimana jaksa berani menunjukkan dirinya sebagai penegak hukum dengan tidak mencari kesalahan tapi mencari kebenaran," kata Wayan.

Adapun jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com