Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memastikan Pilkada DKI Berbasis HAM Untuk Pemimpin yang Berintegritas

Kompas.com - 19/04/2017, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan tahap pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017, hari ini.

Kontestasi ini diikuti oleh dua pasangan calon calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama MM dan Drs H. Djarot Saiful Hidayat MS, serta pasangan Anies Rasyid Baswedan Phd dan Sandiaga Salahudin Uno BA MBA.

Untuk mendorong partisipasi pemilih, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017.

Berdasarkan keputusan tersebut maka pada 19 April 2017 memberikan keleluasaan bagi para pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada DKI putaran kedua.

Standar HAM dalam pilkada

Untuk memastikan dan mengukur kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, terdapat standar untuk melakukan penilaian yang telah dirumuskan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (United Nation Commison on Human Right).

Standar tersebut tertuang dalam Human Right and Election yang secara khusus bercirikan bebas dan berkeadilan (free and fair elections) yang diuraikan sebagai berikut:

Pertama, terlaksana pemilu/pilkada yang bebas (free); dengan indikator kebebasan untuk/dalam memilih; pemilih bebas dari paksaan dan intimidasi; kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi; kebebasan untuk berkumpul; jaminan untuk memperoleh informasi; perlindungan terhadap tindakan diskriminasi; pencoblosan suara dilakukan secara rahasia.

Selain itu, terdapat prosedur hukum yang independen untuk memproses keberatan dan pengaduan warga.

Kedua, pemilu/pilkada terlaksana secara berkeadilan (fair) dengan indikator: proses pemilihan bersifat umum (universal); kesetaraan (equal) dan tidak ada diskriminasi (non-discriminatory) terhadap orang yang memiliki hak untuk memilih/dipilih; pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara (one person, one vote); pencoblosan suara bersifat langsung, tidak diwakilkan (terkecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat tidak memungkinkan seseorang memilih secara langsung, maka dapat dilakukan pendampingan).

Selain itu, tersedia perangkat hukum dan teknis yang dapat melindungi warga dan menjamin proses pemilu/pilkada bebas dari beragam bias kepentingan, manipulasi, dan kecurangan/kejahatan.

Ketiga, pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine); dengan indikator utama tersedianya prosedur yang memberikan jaminan bagi pemilih dalam setiap tahapan; pilkada dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat dan pemenang pilkada harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice) sehingga tidak ada manipulasi suara.

Implementasi Kedaulatan Rakyat Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pasangan Kepala Daerah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kota (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Jaminan terhadap kedaulatan rakyat tersebut termanifestasi dalam hak sipil dan politik untuk memilih dan dipilih, secara khusus diatur Undang-undang Dasar 1945 Amandmen ke-4 khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Right.

Merujuk ketentuan tersebut, sewajarnya proses penyelenggaran Pilkad DKI Jakarta putaran kedua memberikan kepastian dan jaminan kepada seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Komitmen ini harus dipastikan juga bagi wilayah slum area yang di dalamnya terdapat korban penggusuran, pemukiman kumuh, dan areal korban penertiban demi pembangunan.

Jaminan lainnya diberikan kepada vulnerable goups diantaranya warga yang sedang menjalan pemidanaan dan tahanan, pasien rumah sakit, pasien rumah sakit jiwa, panti sosial dan lain sebagainya.

KPUD DKI Jakarta haruslah memastikan agar penyelenggaran Pilkada putaran kedua baik dari sisi imparsiallitas dan kredibilitas penyelenggaran semakin membaik.

Hal itu guna menghindari kesan perbaikan layanan kepemiluan ini terbatas dan menyasar warga kelas menengah atas yang berdomisili di perumahan dan apartemen.

Penentuan Wajah Pimpinan DKI Jakarta Dalam teori hak asasi manusia bahwa sejatinya pelaksanaan pilkada (pemilu) memiliki arti untuk mewujudkan tiga hal, yakni:

(1) hak untuk berperan dalam pemerintahan (right to take part in government);

(2) hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected); dan

(3) hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service).

Dengan demikian, keterlibatan secara aktif dalam penggunaan hak konstitusional maka warga DKI secara otomatis akan menentukan siapa wakil dan/atau pemimpinnya selama lima tahun ke depan, menentukan arah pembangunan, serta wajah penataan wilayahnya, baik dari aspek Sipil dan Politik (SIPOL) dan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

 

Simak juga: Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua

Di sisi lain warga juga memilki akses untuk memberikan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang terpilih.

Kita semua telah mendapat sosialisasi, pendidikan politik, debat antar calon, termasuk rekam jejak dan sikap kedua pasangan, khususnya dalam persoalan dan tema yang sangat sensitif, terutama mengenai pelayanan publik, pembangunan transportasi publik, pengelolalaan banjir, penataan kawasan, organisasi masyarakat, penggusuran, dan reklamasi.

Oleh karena itu pada Rabu 19 April 2017 hari ini, kita akan menjadi pelaku sekaligus saksi dalam perayaan pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Selamat menggunakan hak pilih Anda. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com