Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Susun Pleidoi Setebal 634 Halaman

Kompas.com - 25/04/2017, 09:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mempersiapkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada hari ini, Selasa (25/4/2017).

Pledoi atau pembelaan itu dibacakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar (pledoi yang disusun) Pak Basuki," kata pengacara Ahok, I wayan Sudirta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Wayan menambahkan, pleidoi yang disusun tim pengacara berbeda dengan pembelaan yang dibuat oleh Ahok sendiri. Ahok, lanjut Wayan, telah menyiapkan pleidoinya sendiri.

"Pak Basuki (bikin pleidoi) sendiri, kami enggak tahu berapa. Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang cerdas pendek bisa mengungkap persoalan," ucap dia.

Pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudera menambahkan, pleidoi yang disiapkan tim pengacara tidak akan dibacakan semua saat persidangan.

"Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja. Kalau kami bacakan semua akan kekeringan membacanya," kata Teguh.

Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi. Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana".

Baca juga: Ahok Akan Bacakan Pledoi pada Sidang Hari Ini

Kompas TV Sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (25/4) akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com