Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Tak Khawatir Pembebasan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kurangi Pendapatan DKI

Kompas.com - 04/05/2017, 16:12 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak khawatir pemasukan daerah akan berkurang karena pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) seharga kurang dari Rp 2 miliar.

Sebab, menurut Djarot, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar di DKI Jakarta tidak begitu banyak.

"Saya lupa ada berapa juta wajib pajak yang digratiskan seperti itu dan itu mengurangi tidak signifikan, cuma sekitar sekian ratus miliar, tidak apa-apa," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

(baca: Ahok Jelaskan Alasan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Akan Gratis PBB)

Djarot mengatakan, Pemprov DKI menerapkan asas keadilan sosial untuk membebaskan pembayaran PBB tersebut. Bahkan, dia berharap PBB nantinya bisa digratiskan untuk semua pihak.

"Tujuannya adalah untuk keadilan sosial serta subsidi silang. Bahkan ke depan kami berharap bahwa PBB untuk tempat tinggal itu bisa digratiskan, kecuali tempat usaha," kata Djarot.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membebaskan pembayaran PBB untuk rumah dengan NJOP seharga kurang dari Rp 2 miliar itu. Pergub tersebut juga akan mengatur pembebasan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi para veteran dan pensiunan.

Pergub tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada Mei 2017. Sebelum merumuskan Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Pembebasan PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Namun hal itu dengan catatan bahwa lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2-nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.

Kompas TV Djarot: Penyerapan Anggaran Mencapai 82,15%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com