Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Ahok, Polisi Kerahkan Personel Empat Kali Lipat

Kompas.com - 08/05/2017, 14:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengerahkan personel empat kali lebih banyak untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sidang tersebut digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) besok.

"Untuk sidang besok, kami kerahkan 13.000 personel gabungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Polisi Minta Bantuan TNI Amankan Pembacaan Vonis Ahok)

Pada sidang-sidang sebelumnya, personel yang diterjunkan kepolisian berjumlah 3.000 orang.

Kendati mengerahkan personel empat kali lipat dibandingkan pada sidang-sidang sebelum ini, Argo menampik bahwa ada ancaman keamanan pada sidang besok.

Menurut dia, personel tersebut diterjunkan untuk memastikan kelancaran jalannya sidang kasus tersebut.

"Kami baru saja mendapat surat pemberitahuan bahwa ada 5.000 orang yang akan berunjuk rasa besok. Massa itu dari kontra-Ahok," kata Argo.

Ia mengatakan, pola pengamanan pada sidang besok akan sama dengan sidang-sidang sebelumnya.

Polisi akan memisahkan para pendemo pro-Ahok dan kontra-Ahok. Nantinya, Jalan RM Harsono juga akan ditutup selama jalannya persidangan.

"Sama seperti kemarin-kemarin-lah. Tetap ada sterilisasi dari dalam ruang sidang, yang hadir harus menggunakan tanda pengenal dari panitera, masuk ruang sidang kita periksa metal detector," ujarnya.

(Baca juga: Kapolda Imbau Tak Perlu Berunjuk Rasa Saat Sidang Vonis Ahok)

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto meminta kepada seluruh pihak agar kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com