Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Seberat 84 Kilogram Diselundupkan Dalam "Buffer"

Kompas.com - 08/05/2017, 18:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menembak mati Alex Marlim (39), bandar narkoba yang mengendalikan jaringan China-Indonesia dan menangkap Tono (41), kurir yang akan mengantar paket sabu seberat 84 kilogram.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, paket sabu yang dikirim dari China  itu disembunyikan di rongga dalam 14 unit buffer/damper, sebuah wadah berbentuk tabung yang terbuat dari besi setebal 2,5 sentimeter. Buffer itu kemudian dikemas dalam peti kayu dan dimasukkan ke kontainer yang diangkut kapal OOCL America.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

"Kenapa mereka masukan besi, karena mereka tahu anjing pelacak punya keterbatasan," kata Heru di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Namun tanpa bantuan x-ray atau anjing pelacak K-9, pihak Bea Cukai dan Bareskrim Polri sudah mengantongi informasi tentang sabu dalam paket tersebut dari China General Administration of Customs atau Bea Cukai Tiongkok.

Kontainer tersebut pertama kali mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok, lalu dikirim ke Pelabuhan Panjang Lampung. Dari Lampung, kontainer itu kembali dikirim ke Jakarta dan singgah di pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara sebelum sampai ke tangan Tono selaku kurir.

"Kontainer tidak langsung turun ke Jakarta tapi ke Lampung untuk memutar, ini teknik memutar," ujar Heru.

Polisi kemudian melakukan control delivery dan membuntuti paket sabu tersebut hingga sampai di tangan Tono (41). Tono dibekuk di Kompleks Ruko Arcadia, Daan Mogot, pada 5 Mei 2017. Tono mengaku pada polisi, ia berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh Alex Marlin.

Alex sempat kabur dari Jakarta ke Bandung, namun akhirnya tertangkap pada 7 Mei 2017. Ia ditembak saat diminta menunjukkan gudangnya di daerah Cipondoh, Tangerang.

"Ini adalah satu sinergi yang positif, dan kami ingin berikan message bahwa ke depan, Indonesia tidak menolerir sedikit pun terkait ini," ujar Heru.

Polisi masih terus mencari orang-orang lain yang termasuk dalam jaringan itu.

Atas perbuatannya, Tono yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com