Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Ucapan Ahok Mengandung Sifat Penodaan Agama

Kompas.com - 09/05/2017, 10:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim mengatakan perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama. Hal ini dilihat dari ucapan Basuki atau Ahok kepada warga Kepulauan Seribu yang meminta warga tidak memercayai orang yang menggunakan Al Maidah ayat 51. 

 "Dari ucapan terdakwa menganggap Al-Maidah sebagai alat memobohongi atau sumber kebohongan," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). 
 
Hakim mengatakan, Al Maidah ayat 51 merupakan bagian dari Al Quran. Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini kebenarannya. Hakim mengatakan, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Baca: Pekik Takbir Saat Hakim Nilai Ahok Ada Niat Menodai Agama
 
Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia". Dalam buku itu, Ahok juga menyebut soal surat Al Maidah ayat 51. Artinya, Ahok memahami bahwa Al Maidah ayat 51 merupakan  bagian dari isi kitab suci umat Islam. 
 
Begitupun dengan pandangan makna kata aulia dalam Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin. Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat bahwa aulia adalah pemimpin. 
 
"Maka hal itu secara hukum tidak dilarang dan itu tidak SARA. Sama ketika orang ajak pilih pemimpin dari suku yang sama, partai yang sama. Hal itu tidak dilarang dan tidak SARA," ujar hakim.
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
 
"Menimbang dari uraian pertimbangan di atas, dari ucapan terdakwa telah merendahkan melecehkan dan menghina kitab suci Al Quran," kata hakim. 
 
Hakim pun sependapat dengan saksi-saksi ahli pada persidangan ini. 
 
"Menimbang dari uraian di atas, ucapan tersebut mengandung sifat penodaan agama Islam," ujar hakim.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com