JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Tjahjo mengatakan, salinan itu diperlukan untuk menjadi dasar bagi dia untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Atas dasar itu, presiden atau menteri bisa mengeluarkan keputusan segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
"Dalam hal berdasarkan salinan keputusan tersebut, pemerintah akan melakukaan langkah untuk proses pemberhentian sementara saudara Basuki dan itu dasar yang akan disampaikan ke Bapak Presiden," kata Tjahjo saat serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
"Harus mendapatkannya resmi salinan dari pengadilan bukan dari media atau televisi," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera meminta salinan putusan yang dimaksud.
Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa ini, memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa dalam dakwaan telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
"Hari ini sudah menyurati ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bisa dapat salinan resmi terkait pasal yang digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan dan perintah tindak lanjut keputusan itu," ujar Tjahjo.
Djarot Saiful Hidayat telah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakartamenggantikan Ahok. Djarot sebelumnya adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Resmi Jadi Plt Gubernur, Djarot Rapat Tertutup dengan Pejabat DKI
Pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur itu dilakukan setelah Ahok divonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.