Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ronny Talapessy, menemukan kejanggalan dalam upaya penahanan kliennya pada Selasa (9/5/2017).

Menurut Ronny, wewenang untuk memerintahkan Ahok ditahan sudah tidak pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melainkan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hakim Pengadilan Negeri tidak berhak memerintahkan penahanan. Jaksa, dalam hal ini, salah menerapkan eksekusi (penahanan) dengan tidak memperhatikan Pasal 238 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (10/5/2017) pagi.

Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Cerminan Rule of Law Diganti Rule by Mass

Pasal terkait yang dimaksud oleh Ronny dalam Pasal 238 KUHAP, yakni Pasal 2 berbunyi, "Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding".

Dengan begitu, menurut Ronny, seharusnya perintah penahanan datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan dari hakim Pengadilan Negeri.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan jaksa yang disebut sulit ditemui kemarin saat mereka hendak menyampaikan berkas banding perkara Ahok untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi.

Adapun hal lain terkait penahanan Ahok, dikatakan Ronny bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan belakangan setelah Ahok sudah di dalam Rutan Klas 1 Cipinang.

"Ini tentunya pelanggaran HAM berat. Ada apa ini? Kenapa kesannya dipaksakan untuk ditahan? Pak Ahok selama ini sangat kooperatif dan tidak ada kekhawatiran beliau menghilangkan barang bukti," tutur Ronny.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, tim juga telah mengajukan permohonan agar Ahok tidak ditahan.

Semua permohonan itu masih dalam proses sampai saat ini. Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin siang.

Hakim menilai Ahok memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama dan menimbulkan kegaduhan karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Megapolitan
9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com