Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?

Kompas.com - 10/05/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ronny Talapessy, menemukan kejanggalan dalam upaya penahanan kliennya pada Selasa (9/5/2017).

Menurut Ronny, wewenang untuk memerintahkan Ahok ditahan sudah tidak pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melainkan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hakim Pengadilan Negeri tidak berhak memerintahkan penahanan. Jaksa, dalam hal ini, salah menerapkan eksekusi (penahanan) dengan tidak memperhatikan Pasal 238 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (10/5/2017) pagi.

Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Cerminan Rule of Law Diganti Rule by Mass

Pasal terkait yang dimaksud oleh Ronny dalam Pasal 238 KUHAP, yakni Pasal 2 berbunyi, "Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding".

Dengan begitu, menurut Ronny, seharusnya perintah penahanan datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan dari hakim Pengadilan Negeri.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan jaksa yang disebut sulit ditemui kemarin saat mereka hendak menyampaikan berkas banding perkara Ahok untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi.

Adapun hal lain terkait penahanan Ahok, dikatakan Ronny bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan belakangan setelah Ahok sudah di dalam Rutan Klas 1 Cipinang.

"Ini tentunya pelanggaran HAM berat. Ada apa ini? Kenapa kesannya dipaksakan untuk ditahan? Pak Ahok selama ini sangat kooperatif dan tidak ada kekhawatiran beliau menghilangkan barang bukti," tutur Ronny.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, tim juga telah mengajukan permohonan agar Ahok tidak ditahan.

Semua permohonan itu masih dalam proses sampai saat ini. Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin siang.

Hakim menilai Ahok memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama dan menimbulkan kegaduhan karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com