Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Sandiaga Libatkan Swasta dalam Penambahan RTH Perlu Ditinjau

Kompas.com - 12/05/2017, 21:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai wacana Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk melibatkan peran swasta dalam mewujudkan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta perlu ditinjau kembali.

"Kalau lahan itu milik dunia usaha atau swasta maka lahannya dihitung sebagai RTH Privat yang potensinya di Jakarta 16 persen, tetapi belum ada aturan hukumnya baik pergub atau perda terkait RTH privat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Sandiaga sebelumnya mengatakan, dia akan melibatkan penggunaan lahan swasta agar 30 persen RTH di Jakarta bisa terealisasi.

"Salah satu terobosannya adalah memberikan insentif dengan dunia usaha yang punya lahan, yang selama ini idle, yang tidak digunakan secara optimal untuk bisa membantu pemerintah mengadakan RTH itu sampai 30 persen," kata Sandi di Sunter, Rabu lalu. 

Selain peninjauan dari aturan hukumnya, Nirwono juga menilai perlu ada peninjauan terkait intensif yang bakal diberikan pihaknya terhadap swasta.

"Jika lahannya dihitung sebgai RTH privat maka si pemilik lahan dapat kompensasi apa dari pemda, apakah potongan pajak PBB, biaya listrik, air bersih, atau bebas biaya kesehatan, dan lain lain. Itu yang perlu ditinjau lagi," jelas Nirwono.

Luas RTH di Jakarta baru 9,98 persen dari total 30 persen yang harus disediakan berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Di dalam pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan jika RTH 30 persen tersebut rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH publik diartikan sebagai RTH yang mesti disediakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini, hal itu baru disediakan kurang dari 10 persen atau hanya 9,98 persen yang artinya Pemprov DKI Jakarta masih berhutang penyediaan 10 persen RTH publik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com