JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara membebaskan 126 dari 141 orang yang ditahan saat penggerebekan ruko di Kelapa Gading pada Minggu (21/5/2017).
Ruko itu dijadikan lokasi pesta seks kaum "gay". Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Nasriadi mengatakan, 126 orang itu dilepaskan karena tidak terbukti ikut serta melakukan tindakan tersebut.
Mereka, lanjut dia, hanya bertindak sebagai tamu. "Jadi kami memulangkan 126 orang karena tidak terbukti terlibat. Jadi mereka ini sebenarnya tamu. Jadi hasil pemeriksaan mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka," ujar Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017).
(Baca juga: Terbongkarnya Tempat Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading)
Sisanya, sebanyak 15 orang, masih ditahan. Dari 15 orang itu, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 10 orang itu terdiri dari 4 pengelola ruko, 4 penari striptis, dan 2 orang pengunjung yang kedapatan ikut serta menari bersama para penari striptis.
Sementara itu, 5 orang lainnya diamankan karena positif narkoba. "Mereka terbukti mengkonsumsi narkoba," ujar Nasriadi.
(Baca juga: Siapa Pemilik Sepeda Motor Plat Merah di Lokasi Pesta Kaum "Gay"?)
Usai dilepaskan, pada Senin malam, para pengunjung tampak mengambil kendaraan milik mereka yang diparkir di halaman ruko.
Pada Selasa siang, jumlah kendaraan yang diparkir semakin berkurang. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan mencurigakan di ruko ini.