JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan sejumlah alasan kenapa untuk keempat kalinya Pemrov DKI mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.
Anggota V BPK RI, Ismayatun, menjelaskan, pada 2015 BPK telah menyampaikan alasan mengapa Pemprov DKI juga mendapatkan opini WDP.
Adapun alasan tersebut ialah ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak, dan piutang lainnya yang berdampak pada kewajaran penyajian Iaporan keuangan.
Ismayatun mengungkapkan bahwa pada 2016 sejumlah masalah itu telah ditindaklanjuti.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK. Namun, tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan," ujar Ismayatun saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Sejumlah permasalahan yang masih ditemukan ialah sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset yang belum selesai, data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid.
Baca: Untuk Keempat Kalinya, Pemprov DKI Dapat Opini WDP dari BPK RI
Permasalahan lainnya adalah penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan, aset tanah yang sama dicatat pada tiga SKPD yang berbeda, dan ada pula yang dicatat pada dua SKPD yang berbeda, serta aset tanah belum dicatat.
Meski dicatat, tanpa informasi lokasi dan sertifikat tanah. Selain itu, aset peralatan dan mesin tidak didukung data aset gedung dan bangunan serta aset jalan irigasi dan jaringan masih dinilai Rp 0, Rp 1, Rp 1.000, dan minus.
Permasalahan lain ialah aset tetap pada Dinas Pendidikan tidak didukung data rincian.
"Atas dasar pertimbangan permasalahan tersebut, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta TA 2016 sama dengan opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015, yaitu wajar dengan pengecualian atau WDP," ujar Ismayatun.
Pemprov DKI sudah mendapatkan opini WDP pada 2013, 2014, dan 2015.