JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali mengamankan satu orang lagi terduga pelaku presekusi terhadap M (15). Polisi sebelumnya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan U.
Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.
"Pengembangan kasusnya, kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka. Sudah ada tiga orang yang kami periksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudi Herianto Adi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/6/2017).
Rudi menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tiga orang tersebut. Ia menegaskan, siapapun yang melakukan presekusi akan ditindak tegas.
"(Kasus persekusi ini) masih kami kembangakan dan saya rasa masih ada (pelaku) yang lain," kata Rudi.
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Persekusi Remaja di Cipinang
Dalam video tersebut M dikerumuni oleh belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosialnya.
Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik. Dia dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Adapun para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.