JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu pihak Interpol menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Adapun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus chat WhastApp mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Polisi berharap red notice tersebut segera diterbitkan. "Ya kita mintanya secepatnya dong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Argo mengatakan, saat ini Interpol tengah menkaji permohonan red notice tersebut. Menurut dia, penyidik telah melengkapi persyaratan penerbitan red notice yang diajukan kepada Interpol.
"Yang terpenting kita sudah menetapkan tersangka, nota penangkapan dan DPO begitu ya," kata Argo.
Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Rizieq dan Firza diduga merupakan orang yang berada di dalam percakapan tersebut.
Hingga kini, Rizieq belum memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus itu dengan alasan berada di luar negeri. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan penertiban red notice kepada Interpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.