Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sarankan Jemaah Ahmadiyah Beribadah di Masjid Umum

Kompas.com - 06/06/2017, 15:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengajak anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota tersebut untuk beribadah di masjid-masjid umum bersama dengan umat Islam lainnya.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Dadang Wihana menyatakan, meskipun masjidnya disegel, jemaah Ahmadiyah masih bisa menunaikan ibadah di masjid-masjid lain yang ada di sekitar pusat kegiatannya yang beralamat di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok tersebut.

"Masjid di sekitar situ kan banyak. Jadi saudara-saudara kita jemaah Ahmadiyah sebaiknya bisa menjalankan ibadah di masjid-masjid sekitar situ," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

(Baca juga: Pasca-penyegelan, Jemaah Ahmadiyah Depok Tarawih di Halaman Masjid)

Pemkot Depok kembali menyegel masjid yang menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut pada Minggu (4/6/2017). Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dalam kurun waktu 2011-2017.

Menurut Dadang, penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif dan melindungi keamanan warga Ahmadiyah itu sendiri.

Dadang mengatakan, aktivitas jemaah Ahmadiyah yang ada di Depok sudah meresahkan warga sekitar. Akibatnya, menurut dia, kemungkinan terjadinya konflik cukup tinggi.

"Kenapa potensi konflik tinggi, karena masih ada aktivitas. Selama masih ada aktivitas di sana, tetap akan dilakukan langkah-langkah seperti itu," ucap Dadang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyatakan, penutupan pusat kegiatan JaI di Depok merupakan kewenangan Pemda setempat.

Lukman menilai, bisa saja penyegelan tersebut dilakukan untuk memproteksi jemaah Ahmadiyah dari ancaman pihak luar yang efek negatifnya lebih besar.

Namun, Lukman mengatakan bahwa hak ibadah jemaah Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi karena telah dijamin oleh negara sehingga tak bisa dilarang.

(Baca juga: Menteri Agama Sebut Jemaah Ahmadiyah Tak Dilarang Beribadah)

Menurut Lukman, hal yang dilarang dilakukan jemaah Ahmadiyah hanyalah menyebarluaskan ajarannya berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2008.

"Tapi jemaah Ahmadiyah yang mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com