Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2017, 19:12 WIB
|
EditorDian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahlan berkas perkara kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut telah dilimpahkan pada 31 Mei 2017 lalu.

"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jaksa peneliti mengkaji berkas perkara tersebut. Dia berharap agar JPU segera menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera disidangkan.

Baca: Tekanan Darah Tinggi, Al-Khaththath Dirawat di RS Brimob

"Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan, kita tambahin, kita lengkapi semuanya," kata Argo.

Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Baca: Didesak Bebaskan Al Khaththath, Polisi Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Kompas TV Ungkap Dugaan Pemufakatan Makar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BERITA FOTO: Ancol Gratiskan Tiket Masuk Pengunjung Tanpa Kendaraan Selama Ramadhan 2023

BERITA FOTO: Ancol Gratiskan Tiket Masuk Pengunjung Tanpa Kendaraan Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Rumah Pensiunan PNS Habis Terbakar, Diduga akibat Ada Korsleting

Rumah Pensiunan PNS Habis Terbakar, Diduga akibat Ada Korsleting

Megapolitan
Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Diskotek-Bar di Hotel Jakarta Dilarang Pasang Konten Pornografi

Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Diskotek-Bar di Hotel Jakarta Dilarang Pasang Konten Pornografi

Megapolitan
Diduga Hendak Balapan, Rombongan Remaja Bersepeda Motor Dibubarkan Polisi di Bekasi

Diduga Hendak Balapan, Rombongan Remaja Bersepeda Motor Dibubarkan Polisi di Bekasi

Megapolitan
D Dituduh Lecehkan AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Buktikan di Persidangan!

D Dituduh Lecehkan AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Buktikan di Persidangan!

Megapolitan
Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Megapolitan
AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Megapolitan
Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang 'Sahur on The Road' hingga Nyalakan Petasan

Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang "Sahur on The Road" hingga Nyalakan Petasan

Megapolitan
AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

Megapolitan
Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Megapolitan
Bawa Penggaris dan Sarung, 9 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi karena Diduga Hendak Tawuran

Bawa Penggaris dan Sarung, 9 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi karena Diduga Hendak Tawuran

Megapolitan
Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Megapolitan
Cerita Polisi Lalu Lintas Dikasari Pengemudi, dari “Diseruduk” Fortuner, Dimaki, hingga Dicekik

Cerita Polisi Lalu Lintas Dikasari Pengemudi, dari “Diseruduk” Fortuner, Dimaki, hingga Dicekik

Megapolitan
Heru Budi Sebut Warga Jalan DI Panjaitan Akan Terdampak Pembangunan LRT Jabodebek

Heru Budi Sebut Warga Jalan DI Panjaitan Akan Terdampak Pembangunan LRT Jabodebek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke