JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahlan berkas perkara kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut telah dilimpahkan pada 31 Mei 2017 lalu.
"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jaksa peneliti mengkaji berkas perkara tersebut. Dia berharap agar JPU segera menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera disidangkan.
Baca: Tekanan Darah Tinggi, Al-Khaththath Dirawat di RS Brimob
"Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan, kita tambahin, kita lengkapi semuanya," kata Argo.
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca: Didesak Bebaskan Al Khaththath, Polisi Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.