JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berkas perkara Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bukan karena tidak adanya keterangan Rizieq Shihab dalam berkas tersebut.
"Enggak, enggak. Bukan karena (tidak ada keterangan dari Rizieq) itu," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Berkas perkara Firza Husein dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi kekurangan agar perkara tersebut dianggap layak dilanjutkan ke persidangan.
Kekurangan itu mencakup aspek formal dan materiel. Jaksa peneliti akan memberikan surat P19 yang berisi hal-hal yang harus dipenuhi penyidik dalam pemberkasan.
Baca juga: Belum Lengkap, Apa Saja Kekurangan Berkas Perkara Firza Husein?
Iriawan tidak mengungkapkan apa saja yang kurang dari berkas perkara Firza sehingga berkas itu dikembalikan Kejati. Ia mengatakan, penyidik akan melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
"Enggak saya jelaskan di sinilah, yang pasti ada kekurangan ya. Namanya pemberkasan pasti ada yang kurang," kata dia.
Iriawan menjelaskan, dalam ekspos yang digelar di Kejagung Rabu kemarin, jaksa peneliti menilai keterangan Rizieq tidak terlalu penting dalam berkas perkara Firza.
"Dalam pemeriksaan yang kemarin, ekspose tidak perlu. Kan beda kasusnya, (berkas) Firza itu beberapa saksi yang melihat, kayak Emma karena curhat, kemudian (barang-barang) di rumahnya. Rizieq kan enggak tahu. Yang tahu Rizieq ini pertukaran atau permintaan gambar itu, berkaitan dengan yang meminta," kata Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.