JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, meminta agar keamanan Ahok benar-benar dijamin saat pemindahan kliennya itu dari rumah tahanan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Pokoknya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Menurut dia, jaminan keamanan ini diperlukan mengingat Ahok pernah mendapat intimidasi saat ditahan di Lapas Cipinang sehingga harus dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dulu saja kan pernah diancam kan makanya dipindahkan. Ini juga harus diperhatikan, jangan dianggap enteng," kata dia.
(Baca juga: Akan Dieksekusi, Ahok Kemungkinan Dipindahkan ke Lapas Ini...)
Meski demikian, soal di mana nantinya Ahok akan menjalani masa hukuman, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai kapan seluruh berkas perkara hingga putusan kasus penodaan agama Ahok kembali dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Menurut Wayan, dalam surat putusan tersebut akan disebutkan di mana Ahok menjalani masa hukumannya.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung Lihat Unsur Kemanfaatan)
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas pencabutan banding ini, kasus Ahok dapat segera berkekuatan hukum dan Ahok akan mulai menjalani masa hukumannya.