JAKARTA, KOMPAS.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan lantaran ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).
Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tanpa Red Notice, Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus
"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.
Argo menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu melengkapi berkas perkara Rizieq baru setelah itu merumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.
"Pokoknya kami yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.
Lihat juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan Red Notice
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.