JAKARTA, KOMPAS.com - Fatimah alias Kak Emma memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Kak Emma dimintai keterangannya dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Saat tiba di Gedung Ditreskrimsus tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut Kak Emma. Ia datang dengan menggunakan gamis warna biru dengan dipadukan kerudung putih motif bunga.
Dia didampingi oleh pengacaranya Novianto Sumantri dan satu orang laki-laki lainnya.
"Udah ya, udah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Novianto sambil menerobos kerumunan wartawan, Selasa (13/6/2017).
Baca: Pengacara: "Kak Emma" adalah Bibi Rizieq
Penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan Emma untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, Emma berhalangan hadit lantaran sakit. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam. Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.