JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak manajement PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa) punya alasan yang menyebabkan pihaknya tak mendaftarkan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mi instan asal Korea Selatan, Samyang-Udong.
"Kami memang belum mendaftar MUI (sertifikasi halal Samyang-Udong) karena belum ada kerjasama antara Indonesia dan Korea terkait hal ini," ujar Impor Manager PT Koin Bumi, Kamsul Idris, saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Setelah mencuatnya temuan DNA spesifikasi babi pada empat produk mi instan asal Korea yang distribusikan pihaknya, Idris mengaku akan mencari jalan keluar.
"Untuk sementara kami akan pikirkan bagaimana cara jalin kerjasama yang baik," kata dia.
Idris juga mengatakan, pihaknya akan segera menghentikan distribusi produk mi instan Samyang-Udong dari pasaran.
"Sekarang sedang on going. Kami akan tarik dan hentikan distribusi (Samyang-Udong)," kata dia.
PT Koin Bumi merupakan importir sekaligus distributor empat produk mie instan asal Korea yang tak mencantumkan label halal yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Baca juga: BPOM Akan Cabut Izin Edar Samyang yang Mengandung Babi
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, empat merek mi instan asal Korea tersebut belum bernah mendaftarkan sertifikat halal dari MUI.
"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," kata dia Minggu.
Lihat juga: PT Koin Bumi Sebut BPOM Tidak Mensyaratkan Uji DNA untuk Samyang-Udong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.