DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menjembatani dialog antara PT Indomatra Busana Jaya dengan para karyawan kontraknya pada Rabu (21/6/2017).
Dari dialog yang dilakukan, disepakati bahwa para karyawan kontrak di perusahaan tersebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejumlah Rp 500.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, pembayaran THR untuk para karyawan berstatus kontrak akan dilakukan pada Rabu siang ini.
"Karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR-nya kurang dari Rp 500.000 sebanyak 92 orang dibayarkan Rp 500.000 siang ini," kata Diah kepada Kompas.com, Rabu siang.
Baca: Buruh Garmen di Depok hanya Diberi THR Rp 8.000 oleh Perusahaannya
Diah berharap kasus seperti yang terjadi di PT Indomatra Busana Jaya tidak lagi terjadi di Depok.
Ia menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR ke setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih dari satu bulan.
Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, maka THR-nya dibayar satu kali gaji per bulan. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja.
"THR ini juga harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Diah.
Salah seorang karyawan di PT Indomatra sebelumnya menuturkan perusahaan itu hanya memberi THR sebesar Rp 8.000 kepada karyawan yang berstatus pekerja kontrak.
Para pekerja kontrak yang memprotes kebijakan pemberian THR yang dianggap terlalu kecil itu sempat berunjuk rasa di pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya, Depok pada Selasa (20/6/2017) kemarin.
"Ramai yang demo sore kemarin. Cuma saya enggak ikutan," ujar seorang karyawan yang tidak mau namanya disebutkan, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Baca: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR
Karyawan itu mengatakan dirinya berstatus karyawan tetap di perusahaan tersebut. Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.
Pada Rabu pagi, Kompas.com mendatangi pabrik PT Indomatra. Aktivitas di pabrik tampak berjalan normal. Para pekerja tengah sibuk mengerjakan pekerjaan mereka.
Namun Kompas.com tidak diizinkan petugas keamanan untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Seorang petugas bernama Suprapti mengatakan permasalahan THR akan segera diselesaikan pihak perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.