Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Harap Guru Ngaji yang Diperkosa dan Buang Bayinya Dibina di LPKS

Kompas.com - 05/07/2017, 17:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iit Rahmatin, pengacara BL (16), guru ngaji yang diperkosa dan dituntut delapan tahun penjara karena membuang bayinya, berharap hakim tidak menjebloskan kliennya itu ke penjara sesuai tuntutan jaksa.

Ia berharap, kliennya dibina di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). "Jika pun hakim ingin menjatuhkan pidana, kami harap dalam bentuk pembinaan dalam lembaga (LPKS)," kata Iit ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

(Baca juga: Kisah Guru Ngaji yang Diperkosa dan Dituntut 8,5 Tahun Penjara)

Iit mengatakan, untuk kasus dengan anak sebagai pelaku tindak pidana, hukuman penjara bukanlah solusi terbaik.

Apalagi jika hukumannya tinggi seperti yang mengancam BL. Ia khawatir, anak justru akan depresi dan menjadi penjahat dengan hukuman penjara. 

Jika ditempatkan di penjara, BL dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penanganan psikologis. "Apalagi saat ini BL masih trauma dan ketakutan," ucap Iit.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, BL mengaku membuang bayi lantaran tidak menyadari kehamilannya. Ia juga tidak sadar telah melahirkan bayi.

Adapun pemerkosa BL kini menghadapi proses hukum di kepolisian atas perlakuannya setahun silam.

Dalam sidang replik yang digelar hari ini, jaksa tetap menuntut agar BL menjalani hukuman delapan tahun penjara serta menjalani enam bulan pelatihan keterampilan di LPKS.

"Kalau dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pandeglang sudah merekomendasikan pembinaan di RSPA, tapi ini tidak dihitung oleh Jaksa," ujar Iit.

(Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Guru Ngaji yang Diperkosa dan Buang Bayinya)

Kini, BL tidak ditahan lantaran masa penahanannya habis dan sudah tidak bisa lagi diperpanjang.

Ia sebelumnya ditahan di Rutan Pondok Bambu. BL bersama keluarganya kini ditampung oleh LBH Apik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com