TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi atau online yang berlaku mulai 1 Juli 2017.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, status taksi online setara dengan taksi konvensional yang tarifnya diatur sesuai ketentuan berlaku.
(Baca juga: Ini Tanggapan Grab soal Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)
Keberadaan taksi online ini, khususnya di bandara, sempat dilarang. Taksi online dilarang beroperasi di area bandara karena dikhawatirkan terjadi persaingan tak sehat.
Lantas, setelah ada kebijakan baru ini, apakah taksi online akan diperbolehkan beroperasi di area bandara?
Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa taksi online harus mendapatkan izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat jika ingin beroperasi di bandara.
"Jika taksi online mau beroperasi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, misalnya, dapat izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat maupun legalitas angkutan," kata Prasetyo Nugroho saat ditemui Kompas.com pada Kamis (6/7/2017).
Pras menyampaikan, selama belum ada izin atau arahan dari Kementerian Perhubungan, aturan yang lama tetap berlaku, yakni melarang taksi online beroperasi dengan mengangkut penumpang di area bandara.
Namun, jika nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan taksi online beroperasi di bandara, operator penerbangan akan mengikuti aturan itu.
"Pada dasarnya, memang bukan kebijakan kami. Artinya, tidak ada kaitan dengan PT Angkasa Pura II dan tetap dilarang selama belum mendapat izin Kemenhub," ujar Pras.
(Baca juga: Tarif Batas Bawah Taksi "Online" di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto sebelumnya menyampaikan, pihaknya membagi dua wilayah untuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online.
Wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah dua berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk wilayah satu, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah dua, tarif batas bawahnya Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.