JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sertifikat hak pengelolaan Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kondisi yang ada sekarang ini bahwa Pulau C dan D itu sudah jadi dan sertifikat HPL-nya ini atas nama pemerintah DKI. Yang Pulau D itu ada sudah jadi," ujar Saefullah seusai mengunjungi wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno di kediaman Sandiaga, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Menurut Saefullah, pulau reklamasi tersebut dibangun oleh swasta bukan pemerintah. Namun, saat ini sertifikatnya sudah atas nama Pemprov DKI Jakarta sehingga pemanfaatannya dapat menguntungkan pemerintah.
(Baca juga Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Bantah Pulau Reklamasi Akan Jadi Pusat Hiburan Malam)
"DKI akan dapat (keuntungan) kalau ada aktifitas hotel berati pajak hotel, pajak restoran, dan nanti kita sudah hitung untuk kepentingan masyarakat," kata Saefullah.
Tidak hanya itu, menurut Saefullah, pulau reklamasi yang memiliki luas sekitar 30 hektar itu dapat digunakan sebagai dermaga nelayan yang sebelumnya tergusur. Pemprov DKI, kata dia, juga dapat mendirikan rumah susun di sana.
"Bisa (membangun) pasar ikan, restoran khusus, tematik ikan. Jadi ini bisa diakomodir disitu kalau kebijakan kepala daerahnya mengarah kesana," kata Saefullah.