Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Ingin Rombak SKPD di Akhir Masa Jabatan untuk Percepat Serapan Anggaran

Kompas.com - 10/07/2017, 12:32 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Menurut Djarot, perombakan itu harus segera dilakukan.

"Memang kami evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/7/2017).

(baca: Djarot Sebut Perombakan SKPD Menyasar hingga Pejabat Eselon II)

Djarot menuturkan, perombakan SKPD juga dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang kedua untuk pengisian jabatan-jabatan lowong, itu harus," kata Djarot.

Pemerintah daerah sebenarnya dilarang merombak pejabat pemerintahan pada 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Karena adanya aturan itu, Djarot pun berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan perombakan SKPD tersebut. Adapun masa jabatan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017.

(baca: Sandi Minta Pejabat SKPD dan Direksi BUMD Tak Risaukan Isu Pergantian)

Kompas TV Jakarta diperkirakan akan dihadapkan dengan masalah pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com