Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dioperasikan, Halte Transjakarta di Koridor 13 Sudah Dicoret-coret

Kompas.com - 10/07/2017, 12:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koridor 13 Transjakarta Ciledug-Tendean yang rencananya dioperasikan pada 17 Agustus 2017 nanti sudah dirusak orang tak bertanggung jawab. Terdapat grafiti di halte, pilar, hingga jembatan ruas ini.

Di Halte Adam Malik atau halte paling ujung di Ciledug, ada grafiti berwarna hitam di salah satu sisi haltenya.

Di sisi lain, terlihat bekas coretan yang dihapus. Begitu juga di tangga Halte Swadarma. Pada sisi-sisi luar tangga tampak coretan dengan tulisan tidak jelas.

(Baca juga: Lintasi Koridor 13 Malam Hari, Sopir Andalkan Cahaya Gedung Sekitar)

Asisten Humas PT Transjakarta Wibowo menyangkan ulah vandalisme ini. Halte transjakarta, terutama dua yang berada di bawah, yakni Halte Adam Malik dan Halte Tendean sering jadi sasaran kenakalan warga.

"Iya di Tendean juga," kata Wibowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2017). Kendati demikian, Wibowo mengatakan, saat ini tak ada yang bisa dilakukan pihaknya untuk menghentikan aksi vandalisme ini.

Sebab, kata dia, sarana dan prasarana di Koridor 13 masih dikelola oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan belum diserahterimakan ke PT Transjakarta.

Jika nantinya PT Transjakarta sudah memegang hak pengelolaan, akan dipasang kamera pengawas (CCTV) agar aksi seperti ini bisa ditindak.

"Kalau sudah dikelola TJ nanti coretan dihapus oleh TJ dan dipasang CCTV sehingga bisa diawasi," ujar Wibowo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 489.

(Baca juga: Begini Rasanya Ikut Uji Coba Transjakarta Koridor 13 pada Malam Hari)

Selain itu, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pernah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum. Seruan ini diterbitkan pada 18 April 2013.

Seruan ini merupakan turunan dari Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelakunya terancam kurungan 10-60 hari dan denda Rp 100.000-Rp 20 juta.

Kompas TV Transjakarta Koridor 13 Beroperasi 17 Agustus 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com