JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial SF mengaku namanya tak tercantum di forlap.ristekdikti.go.id yang merupakan pusat informasi pangkalan data dikti yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.
Tak tercantumnya nama SF dalam laman forlap dikti ternyata membuatnya mengalami berbagai kesulitan. SF sempat ditolak mengikuti tes di sebuah perguruan negeri swasta dan gagal mengikuti ajang pemilihan mahasiswa berprestasi (Mapres) Nasional lantaran hal ini.
Ternyata SF tak sendiri, menurut hasil survei yang dilakukannya bersama rekan-rekannya, ratusan mahasiswa UNJ ternyata mengalami nasib serupa.
Penjelasan Dikti
Kasubbid Informasi dan Publikasi PD (Pangkalan Data) Dikti, Pusdatin Iptek Dikti, Kemenristekdikti, Franova Herdiyanto mengatakan, tak tercantumnya data mahasiswanya di laman forlab dikti merupakan tanggung jawab perguruan tinggi (PT).
"Data yang diinput ke dalam PDDikti (Pangkalan Data Dikti) sepenuhnya adalah hasil pelaporan perguruan tinggi sebagaimana yang telah tercantum dalam disclaimer pada laman forlap," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
Ia mengatakan, Pusdatin Iptek (Pusat Data dan Informasi Ilmu dan Pengetahuan) Dikti sebagai pengelola PD Dikti tidak berhak untuk menambahkan dan mengurangi data yang dilaporkan.
Ia menambahkan, menurut Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki kewajiban melaporkan data pendidikan tinggi setiap semester.
"Tenggat waktu yang berlaku dalam aturan tersebut adalah 2 bulan sejak perkuliahan selesai pada semester tersebut," sebutnya.
Baca: Mahasiswa UNJ Sebut Ratusan Rekannya Tak Terdaftar dalam PDPT DIKTI
Kesulitan yang mengintai
Franova menjelaskan, data mahasiswa yang termuat di PD Dikti digunakan sebagai rujukan pemberian beasiswa, penelitian, perlombaan tingkat mahasiswa dan hal lainnya.
Selain itu, lanjutnya, data mahasiswa di PD Dikti sangat penting ketika seorang mahasiswa pindah perguruan tinggi (PT).
"Perguruan tinggi yang dituju akan memeriksa data diri caon mahasiswa di PT sebelumnya. Hal ini dilakukan agar PT tidak menerima mahasiswa yang ilegal," kata dia.
Ia mengatakan, selain hal-hal tersebut, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) pun sudah mengetahui fungsi strategis PD Dikti ini dan menggunakan PDDikti untuk melacak legalitas pendidikan tinggi calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PNS aktif .