Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tua Dikenakan Tagihan Tunggakan PBB-P2 Rp 40 Juta

Kompas.com - 17/07/2017, 15:12 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria tua mengenakan kaos oblong berwarna putih dan celana pendek keluar dari rumah yang beralamat di jalan Mangga Besar Gg Buntu 93F, Taman Sari, Jakarta Barat ketika petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari tiba di kediamannya tersebut.

Pria yang kemudian diketahui bernama Ata tersebut berjalan terhuyung untuk membukakan pintu gerbang untuk para petugas. Wajahnya masih tampak heran dengan kedatangan para petugas pajak tersebut.

Petugas lantas menyodorkan bukti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama Lay Tje That senilai Rp 40.753.955. Lay Tje That tercatat sebagai wajib pajak yang telah menunggak membayar pajak selama tiga tahun.

"Saya tidak tahu soal ini (tagihan pajak PBB-P2)," ujar Ata kepada petugas, Senin (17/6/7/2017).

Ata mengaku telah tinggal di rumah besar dengan kondisi tampak tak terawat tersebut sejak tahun 1965.

"Ini saya sewa. Saya tinggal dengan empat orang yang lain. Yang punya rumah ini masih famili saya," kata dia.

Ata pun menyampaikan rasa keberatannya kepada petugas. Ia merasa tak sanggup membayar tagihan pajak dan menanyakan prosedur pembayarannya.

"Rumah ini jelek, sudah enggak terawat. Apa saya bisa bayar di kantor pos? Kalau sudah dibayar stiker (tanda penunggak pajak) ini dilepas?" tanya Ata.

Baca: Diskotek dan Karaoke di Taman Sari Ditempel Stiker Tunggak Pajak

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso mengatakan bahwa permohonan keringanan pajak dapat diusulkan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan.

"Sebetulnya ada keringanan, tapi setelah SPPT keluar ada waktu tiga bulan untuk mengajukan keringanan untuk pengarahan PBB. tapi ini kan sudah lewat, sudah kita edukasi, sudah kita kasih pemberitahuan tiga kali," paparnya.

Andri mengatakan, pelanggaran pembayaran pajak semacam ini harus ditindak tegas. Untuk hari ini saja pihaknya akan memasang stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan di kawasan Kecamatan Tamansari.

"Untuk hari ini nilai tunggakan terbesar sebanyak Rp 200 juta dan total tunggakan keseluruhan ada Rp 136 miliar," ungkapnya.

Baca: Tunggak Pajak Ratusan Juta, Seorang Pengusaha di Makassar Disandera

Seperti diketahui, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menindak para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penindakan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di sepuluh bangunan yang terletak di Kecamatan Taman Sari.

"Ini adalah salah satu kebijakan dari badan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk dia membayar pajak tepat waktunya," ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Andri Kunarso, Senin (17/7/2017).

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com