JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan pelaku bullying Thamrin City akan tetap menjalani proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah 18 tahun, mereka akan disidik dan diadili sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari sembilan pelaku, lima berumur di bawah 12 tahun sehingga prosesnya nanti akan melalui pengambilan keputusan. Sementara empat di atas 12 tahun kita lakukan proses yang namanya diversi," kata Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo, Selasa (18/7/2017).
Pengambilan keputusan terkait sanksi atau pembinaan kepada pelaku ini melibatkan tak hanya polisi, namun juga orangtua pelaku, korban dan orangtuanya, pekerja sosial profesional dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun diversi, menurut Eko bisa dilakukan di ruang persidangan.
"Jadi itu ada hukumannya mendapat pendidikan khusus selama enam bulan atau ikut dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu keputusan hakim," ujar Eko.
Baca: Mendikbud Tak Masalahkan Pencabutan KJP Sembilan Pelaku "Bullying"
Hingga Selasa malam, sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah AS (SMPN 273), HR (SMP Muhammadiyah 6), RA (SD Muhamadiyah 56), RZ (SDN Kebon Melati 03), RN (SDN Kebon Melati 02), SA (SDN Kebon Kacang 01), AA (SDN Kebon Kacang 03), SN (SDN Kebon Kacang 01), dan F (SDN Kebon Kacang 01).