JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Brigjen Syaiful Zachri menanggapi riset yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta perihal penyiksaan terhadap warga sipil oleh anggota kepolisian.
"Riset itu masukan yang bagus buat Polri dan kalau memang terbukti ada fakta-fakta yang menunjukkan benar ada penyiksaan maka akan diproses," tutur Syaiful kepada Kompas.com, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dalam riset bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" tersebut, LBH Jakarta memaparkan 37 laporan penyiksaan oleh kepolisian yang masuk ke LBH Jakarta selama periode 2013-2016.
Syaiful sendiri sambil bercanda meminta LBH Jakarta untuk mengganti judul riset tersebut agar tidak memberikan kesan negatif kepolisian di mata masyarakat.
Baca: LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang yang Diperiksa Polisi Alami Penyiksaan
"Boleh kalau saran judulnya jangan bayang-bahang penyiksaan ini karena memang tujuannya kami tahu dan paham serta polri ini adalah organisasi milik kita semua," imbuhnya.
Dalam riset tersebut, LBH Jakarta menunjukkan bahwa penyiksaan polisi tidak hanya kepada orang dewasa, melainkan juga kepada anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara.
Lebih lanjut Ayu menuturkan, dari 37 kasus penyiksaan tersebut terjadi cukup merata di semua sektor kepolisian mulai dari polda hingga polsek.
"Dalam 37 kasus, 13 persen terjadi di jajaran polda, 26 persen di jajaran polsek, 44 persen polres, dan polisi pada umumnya 17 persen," tandas dia.
Baca: LBH Jakarta Temukan 37 Kasus Penyiksaan oleh Polisi Selama 2013-2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.