JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menyampaikan, berdasarkan riset yang dilakukan LBH Jakarta pada 2016, sebanyak 83,65 persen orang yang diperiksa polisi mengalami penyiksaan.
"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Alghif dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(Baca juga: Kontras: Anggota Polisi Paling Banyak Lakukan Penyiksaan )
Diskusi ini turut dihadiri Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Besar Polri Brigjen Syaiful Zachri dan Komisioner Kompolnas Pungki Indarti.
Alghif mengatakan, LBH Jakarta konsisten menolak segala bentuk penyiksaan terhadap siapa pun.
Selain itu, berdasarkan data LBH Jakarta, selama 2013-2016, ada 37 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Korban penyiksaan tersebut tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," kata peneliti LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara.
(Baca juga: LBH Jakarta Temukan 37 Kasus Penyiksaan oleh Polisi Selama 2013-2016)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.