Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Minta Asisten Pribadi, Sekda Sebut Tidak Sesuai Regulasi

Kompas.com - 21/07/2017, 17:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur setiap anggota Dewan mendapatkan satu orang asisten atau tenaga ahli.

Dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Administrasi dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, jumlah tenaga ahli juga sudah dibatasi.

"Ini bukan soal mampu enggak mampu. Ini kan soal regulasi. Regulasinya bilang 1 fraksi itu 3 tenaga ahli, itu regulasinya. Mereka kan anggota Dewan jumlahnya 106, kalau ada asisten masing-masing ada 106 orang dong," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/7/2017).

Regulasi yang dimaksud Saefullah adalah Pasal 23 ayat 2 dalam PP itu yang menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.

Saefullah mengatakan nantinya pihak eksekutif juga akan ikut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan itu. Nantinya, eksekutif bisa menanyakan alasan anggota Dewan membutuhkan asisten atau tenaga ahli.

"Sebab mau dalam perda ditulis satu orang anggota Dewan dapat satu (tenaga ahli), eksekutif enggak bisa eksekusi. Kalau eksekusi menyalahi dong kita," ujar Saefullah.

Baca: Paripurna DPRD DKI, Ada Usulan Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota

Fraksi Partai Hanura meminta hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat paripurna tentang pembahasan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut, Kamis (20/7/2017).

"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Syarifuddin menuturkan, Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Oleh karena itu, asisten pribadi tersebut dibutuhkan.

Baca: Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?

Kompas TV DPRD DKI Jakarta membacakan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com