Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Sebut Rekrut "Pak Ogah" untuk Atur Lalin Menyalahi Aturan

Kompas.com - 25/07/2017, 08:09 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan keberadaan 'Pak Ogah' selama ini sebenarnya melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Daerah No 08 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal 7 pada perda tersebut diatur bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Oleh karena itu, Sigit meminta agar rencana polisi yang ingin merekrut Pak Ogah bisa dikaji kembali.

"Ada hal yang bertentangan, ada hal yang bertabrakan. Makanya kita harus sama-sama mengkaji dari segi manfaatnya, terus bisa tidak menyentuh akar masalahnya," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/7/2017).

Sigit mengatakan Dinas Perhubungan sebenarnya mendukung upaya polisi untuk memberdayakan masyaakat.

Baca: Jakarta Makin Macet, Polisi Ingin Perbanyak Pak Ogah

Namun, upaya tersebut tetap harus dikaji dengan matang. Sigit tidak ingin keberadaan Pak Ogah justru membuat masalah baru dalam pengaturan lalu lintas.

"Artinya, mereka petugas yang melakukan pelayanan tersebut harus punya kemampuan teknis dong. Lalu apakah nanti ini juga tidak jadi, dalam tanda kutip, bisnis baru buat warga? Ini kita harus betul-betul secara cermat," ujar Sigit.

Sigit juga mencermati sisi pengawasan jika Pak Ogah jadi direkrut. Setelah direkrut, mereka harus bertugas sesuai dengan jam kerja yang diatur.

Sigit mempertanyakan sistem pengawasan terhadap Pak Ogah agar benar-benar bekerja sesuai dengan jam kerja mereka.

"Artinya, memberdayakan masyarakat boleh, tapi harus bicara banyak faktor," ujar Sigit.

Baca: Jakarta Makin Macet, Polisi Ingin Perbanyak Pak Ogah

Sigit mengaku sudah berbicara secara informal dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Sigit, lebih baik menggunakan jasa purnawirawan polisi lalu lintas untuk mengatur lalu lintas.

"Kan kita sebenarnya lebih ke wacana, purnawirawan polisi lalu lintas kan yang masih gagah banyak. Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi," ujar Sigit.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mewacanakan untuk menggandeng banyak pengatur lalu lintas dari warga sipil atau "Pak Ogah".

"Karena sedang pembangunan infrastruktur kami perbanyak personel, terutama di Kuningan, nanti menggunakan sukarelawan pengatur lalu lintas, itu program yang akan dibicarakan, nanti dia akan pakai seragam yang ngatur," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2017).

Halim mengatakan unsur pengatur lalu lintas itu nanti akan dinamai Supertas atau Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Meski berstatus sukarelawan, Halim mengatakan mereka akan digaji oleh badan usaha di sekitar titik kemacetan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com