Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Perekrutan Pak Ogah Jadi Pengatur Lalu Lintas

Kompas.com - 26/07/2017, 08:05 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana untuk merekrut warga yang sukarela mengatur lalu lintas seperti 'Pak Ogah' digulirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Pragarra yang baru menjabat beberapa bulan yang memunculkan wacana itu.

"Karena sedang pembangunan infrastruktur kami perbanyak personel, terutama di Kuningan, nanti menggunakan sukarelawan pengatur lalu lintas, itu program yang akan dibicarakan, nanti dia akan pakai seragam yang ngatur," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2017).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai mitra dari Pemprov DKI Jakarta pun berkomentar mengenai wacana ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah merasa khawatir jika urusan lalu lintas dipercayakan kepada Pak Ogah yang tidak pernah mendapatkan pelatihan.

"Terus terang saja, kalau menurut saya pribadi ya ada kekhawatiran kalau yang namanya Pak Ogah diresmikan, karena kan terkait masalah mental, pendidikan. Dia merasa dirinya tuh dijinkan akhirnya jadi penguasa," ujar Andri, Selasa (25/7/2017).

Baca: Bisakah Pak Ogah Diberdayakan Menjadi PHL Pemprov DKI?

Harus diingat, keberadaan Pak Ogah bukan hanya sekadar membantu pengendara. Andri mengatakan pada dasarnya Pak Ogah melakukan itu untuk mencari uang.

Jika direkrut resmi oleh polisi, Andri khawatir kebiasaan itu masih berlanjut. Bisa saja Pak Ogah justru 'ngelunjak'.

"Yang tadinya mereka ngasih uang seikhlasnya akhirnya karena merasa sudah diizinkan dan diresmikan, mereka takutnya gede kepala, jadi wajib. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Andri.

Bertentangan dengan perda

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan keberadaan Pak Ogah selama ini sebenarnya melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Baca: Alhamdulillah Kalau Pak Ogah Digaji, Mau Banget...

Dalam pasal 7 pada perda tersebut diatur bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Oleh karena itu, Sigit meminta agar rencana polisi yang ingin merekrut Pak Ogah bisa dikaji kembali.

Halaman:



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com