JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri Muhamad Amali (36) dan Herlina (38), serta satu rekan mereka, Dimas Satibi (20), karena kedapatan menggunakan sabu di sebuah rumah, di Gang Subur Nomor 15, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, ketiganya ditangkap dengan barang bukti 2,32 gram sabu.
"Pada pukul 15.00 kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering diadakan pesta narkoba jenis sabu," kata Maulana, melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Anggota polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi rumah yang dimaksud. Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan dan tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan empat plastik isi sabu, timbangan elektronik, klip plastik, dan sendok plastik.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolsek Tebet dan polisi tengah mengembangkan asal usul sabu yang diamankan.
(baca: Sejoli Ini Ditangkap Seusai Gunakan Sabu di Rumah Kosong)