JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merilis data hasil penindakan terhadap pelanggaran melawan arus dan penyalahgunaan trotoar sejak pertengahan Juli hingga awal Agustus 2017.
Dalam data yang dikumpulkan sejak 17 Juli 2017 hingga 1 Agustus 2017 tercatat ada sebanyak 8.235 pelanggaran yang disebabkan karena melawan arus dan penyalahgunaan trotoar.
"Pelanggaran lalu lintas lawan arus dan trotoar paling banyak ditindak oleh Polres Jakarta Timur dengan jumlah 1.882 pelanggaran," sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Rabu (2/8/2017).
Dari 1.882 pelanggaran tersebut, 1.191 SIM dan 691 STNK disita sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Baca: Dishub DKI: Ojek Dibiarkan Naik Trotoar Mungkin Diskresi Polisi
Sementara itu, satuan Penegakkan Hukum atau Gakkum Polda Metro Jaya menjadi yang paling sedikit melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lawan arus dan trotoar.
Gakkum Polda Metro Jaya hanya menindak 374 pelanggaran dengan diikuti penyitaan 258 SIM. 112 STNK, dan empat kendaraan roda dua.