JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penertiban trotoar. Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Namun kini, mulai Agustus 2017, Pemprov DKI mencanangkan kebijakan bulan tertib trotoar.
"Ini sebenarnya buah simalakama ketika kemarin Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sempat bilang bahwa pedagang kaki lima akan difasilitasi di trotoar," kata Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2017).
Pemprov DKI Jakarta saat ini membina ribuan pedagang kaki lima di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan. Pedagang yang berada di bawah binaan itu memiliki privilese berdagang di lokasi binaan dan lokasi sementara yang kadang-kadang ada di atas trotoar.
Contohnya bisa dilihat di Jalan Gandaria Tengah III. Contoh lain adalah para penjual duren di trotoar di Jalan TMP Kalibata, atau deretan warung di Jalan Danau Tondano, Bendungan Hilir.
"PKL diperkenankan untuk berjualan, dikasih space (ruang) kalau lebar trotoar itu bisa berbagi dengan pejalan kaki dan sepeda," kata Alfred.
Baca juga: Pembangunan Trotoar Ideal di Jakarta Perlu Biaya Rp 5 Juta Per Meter
Yang umumnya terjadi, trotoar akan diokupasi penuh oleh lapak jualan. Pejalan kaki kemudian tersingkir.
Alfred menyarankan agar kebijakan bulan tertib trotoar diselaraskan dengan program-program Dinas KUKMP.
"Sampai sekarang belum dipahami betul oleh Dinas UKM-nya. Ini kan yang sekarang harus dikejar, kalau tidak ini akan ada perselisihan antara instansi di DKI Jakarta. Satu sisi membersihkan trotoar satu sisi membangun di trotoar dengan tidak pada fungsinya," kata Alfred.
Lihat juga: Pendapat Pejalan Kaki tentang Trotoar yang Ideal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.