Menurut Acho, tak salah jika dirinya sebagai penghuni ingin melakukan fitting out atau renovasi seperti memasang pendingan ruang, peralatan dapur, TV, dan wallpaper.
"Pengelola Apartemen Green Pramuka City justru mewajibkan kami membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya izin” atau “biaya supervisi” ketika kami membawa kontraktor dari luar. Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar Rp 1 juta buat deposit dan uang sampah Rp 500.000," ungkapnya.
Pengelola, lanjut Acho, kemudian mengeluarkan daftar harga untuk renovasi tersebut, padahal sebelumnya tidak ada. Dengan dalih peraturan baru, daftar harga tersebut dibuat tanpa ada pembicaraan dengan para penghuni apartemen.
Acho dalam blognya mengaku diminta membayar Rp 30 juta untuk izin full renovasi karena tetap ingin menggunakan kontraktor luar.
"Namun ujungnya setelah berdebat lama, saya akhirnya kalah dan terpaksa harus tetap membayar biaya sebesar Rp 891.000 sebagai biaya supervisi supaya kontraktor saya bisa mendapat izin kerja," ungkapnya.
Sementara itu, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi pihak Apartement Green Pramuka City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.