DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA, pria di Bekasi yang dikeroyok karena diduga mencuri amplifier mushala.
(Baca juga: Istri MA: Anak Saya Taunya Bapaknya Tidur)
Mereka diduga bagian dari massa yang menganiaya MA hingga berujung pada pembakaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih memeriksa kedua orang itu untuk memburu pelaku lainnya.
"Sudah dua orang kita amankan. Sedang kita lakukan penyidikan secara intensif. Nanti kita juga akan mencari siapa lagi pelaku yang lain," kata Argo di Mapolresta Depok, Senin (7/8/2017).
(Baca juga: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi )
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu.
MA awalnya akan dibawa ke balai desa untuk diamankan. Namun, jumlah warga yang ingin mengamankan MA kalah banyak dengan massa yang ingin menghakiminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.