Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Sekretaris Kota Jakbar

Kompas.com - 07/08/2017, 15:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi refungsionalisasi sungai Jakarta Barat tahun anggaran 2013 pada Rabu (9/8/2017), dengan terdakwa mantan Wali Kota Jakbar, Fatahillah, dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.

"Sidang Rabu mendatang beragendakan pembacaan eksepsi Fatahillah dan mendengarkan lima orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Asril karena Asril tidak mengajukan eksepsi," ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan)

Dia mengatakan, sidang kedua pada Rabu nanti beragendakan pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Reda menyebutkan, lima saksi yang akan dihadirkan JPU untuk Asril adalah mantan Kepala Kanppeko Jakarta Barat, Windriasanti; mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat, Agusman Simarmata; dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 29 Februari 2012 hingga sekarang, Suci Handayani.

Kemudian, Kepala seksi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat pada 2013, Santo; dan asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat pada 2013, Syamsudin Lologau.

Asril Marzuki telah ditahan di rumah tahanan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

"Sejak pekan lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril lagi resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," ucap Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Jumat (4/7/2017).

(baca: Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot)

Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Asril kemudian dianggap melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara minimal satu tahun.

Pada Jumat (31/3/2017), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com