JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi refungsionalisasi sungai Jakarta Barat tahun anggaran 2013 pada Rabu (9/8/2017), dengan terdakwa mantan Wali Kota Jakbar, Fatahillah, dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.
"Sidang Rabu mendatang beragendakan pembacaan eksepsi Fatahillah dan mendengarkan lima orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Asril karena Asril tidak mengajukan eksepsi," ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).
(baca: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan)
Dia mengatakan, sidang kedua pada Rabu nanti beragendakan pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Reda menyebutkan, lima saksi yang akan dihadirkan JPU untuk Asril adalah mantan Kepala Kanppeko Jakarta Barat, Windriasanti; mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat, Agusman Simarmata; dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 29 Februari 2012 hingga sekarang, Suci Handayani.
Kemudian, Kepala seksi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat pada 2013, Santo; dan asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat pada 2013, Syamsudin Lologau.
Asril Marzuki telah ditahan di rumah tahanan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.
"Sejak pekan lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril lagi resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," ucap Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Jumat (4/7/2017).
(baca: Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot)
Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Asril kemudian dianggap melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara minimal satu tahun.
Pada Jumat (31/3/2017), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.
Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.