JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada setidaknya lima apartemen di Jakarta yang paling sering diadukan para konsumen atau penggunanya ke lembaga tersebut.
YLKI juga mencatat bahwa kasus aduan konsumen terhadap pengelolaan apartemen menjadi yang tertinggi kedua yang diterima YLKI. Presentasenya mencapai 18 persen.
"Daftarnya kami punya dokumen yang menyebutkan setidaknya ada empat proyek apartemen yang masalahnya mirip-mirip Green Pramuka City, yaitu Kalibata City, Casablanca East Residence, ada Pancoran Riverside, dan satu lagi Signature Park," kata Staff Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Lihat juga: YLKI: Pengembang Apartemen Green Pramuka Arogan
Menurut Mustafa, aduan yang sering masuk terkait dengan pengelolaan apartemen. YLKI membedakan aduan terkait rumah susun (rusun) atau apartemen menjadi dua hal. Pertama, aduan dalam tahap pembangunan dan penjualan dan kedua terkait pengelolaan apartemen.
"Untuk keempat apartemen plus Green Pramuka itu aduannya kebanyakan dalam tahap pengelolaan seperti penerimaan sertifikat tidak tepat waktu, ingkar janji, sampai dengan sengketa soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)," kata Mustafa.
Ia menambahkan, pernah ada konsumen yang menolak membayar biaya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) tetapi fasilitas listrik dan airnya kemudian dimatikan oleh pengembang.
"Saya lupa apartemennya apa, tapi yang jelas itu kan melanggar HAM karena berdasarkan UU Tenaga Listrik atau Kelistrikan yang berhak mencabut dan menyegel itu PLN, bukan pengembang," kata dia.
Baca juga: Kenapa Hanya 13 Penghuni yang Gugat Pengelola Apartemen Kalibata City?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.