JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan gram barang bukti dari 247 kasus peredaran narkoba dimusnahkan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2017), pukul 09.30 WIB.
"247 kasus narkoba ini adalah kasus yang diungkap dalam kurun waktu dari April hingga bulan ini (Agustus) 2017," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Teguh, Rabu.
(Baca juga: Bayang-Bayang Jerat Narkoba di Kampung Ambon ...)
Ia menyebutkan, enam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ratusan barang bukti berupa narkoba tersebut ditampung dalam sejumlah tong besar untuk kemudian dihanguskan.
"Enam jenis narkoba tersebut antara lain narkoba jenis kristal metamfetamina sebanyak 592,6159 gram, jenis happy five sebanyak 49, 6603 gram, jenis tablet MDMA sebanyak 337,7509 gram, jenis ganja sebanyak 76,2259 gram, jenis heroin sebanyak 0,669 gram, dan jenis serbuk putih sebanyak 23,9926 gram," paparnya.
Pemusnahan narkoba ini dihadiri Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Barat Didit Sumaryanta.
"Selain itu hadir pula asisten pemerintahan Pemkot Jakbar, pasi intel Kodim, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujar dia.
(Baca juga: Kapolda Metro: Urusan Mengirim Bandar Narkoba ke Tuhan Urusan Saya)
Teguh mengatakan, eksekusi barang bukti kasus narkoba yang dilakukan Kejari Jakarta Barat merupakan komitmen Kejari dalam upaya pemberantasan narkoba.
Langkah tersebut juga disebutnya sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba pada jajaran kejaksaan.