JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa saksi yang pertama kali menemukan cangkir yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Jadi untuk perkembangan kasus Novel kemarin penyidik tanggal 21 Agustus memeriksa saksi yang berkaitan dengan mengamankan mug yang pertama kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).
(Baca juga: Kontras Dorong Pembentukan TPF untuk Kasus Novel Baswedan)
Menurut Argo, setelah penyerangan terhadap Novel, saksi tersebut langsung mengamankan cangkir itu. Ia membawa cangkir itu ke rumahnya dengan dbungkus sehelai kain.
"Kemudian ditaruh di teras rumah korban dengan harapan tidak semua orang akan megang barbuk tersebut, kemudian setelah dilakukan pengamanan di sana dan tim inafis mengambil barang itu sebagai barbuk," kata Argo.
Setelah dibawa oleh Tim Inafis Mabes Polri, mug itu diperiksa di Puslabfor. Namun, setelah diperiksa, tak ditemukan sidik jari pelaku yang tertingal di cangkir tersebut.
Adapun Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Akibat kejadian itu, Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi memeriksa 59 saksi.
(Baca juga: Operasi Mata Kiri Novel Berlangsung Lebih dari Empat Jam)
Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku. Kelima orang itu kemudian dibebaskan lagi karena tak cukup bukti.
Selain itu, polisi mengamankan 50 rekaman kamera CCTV dan memeriksa 100-an toko kimia. Sejauh ini, Polri belum dapat mengungkap siapa pelaku yang menyerang Novel.