JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan lima anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Selain melakukan pungli, dua dari lima anggota tersebut diduga menggunakan sabu.
"Ditemukan narkoba jenis sabu dan alat untuk menggunakan sabu seperti bong, sedotan, dan pembungkus klip tempat sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2017).
(Baca juga: Lima Polisi Lalu Lintas Ditangkap karena Melakukan Pungli)
Menurut Argo, anggota Div Propam Polri menemukan barang bukti tersebut di mobil Toyota Avanza milik Brigadir DF.
Argo juga menyampaikan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraanya dan setelah diinterogasi terhadap anggota tersebut diakui sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Argo.
Adapun dua anggota yang diduga menkonsumsi sabu yakni Brigadir DF dan Brigadir RP. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yakni Briptu MT, Bripda AP, Brigadir HPS tidak terbukti menggunakan sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat penghisap sabu, 22 pipet, lima bungkus klip plastik tempat menyimpan sabu, tanda pengenal, kartu tanda anggota, dan surat-surat kendaraan.
Disita pula satu tablet obat merek ONZ Omeprazole 20 Mg dan obat Antasidadoen serta uang sebesar Rp 772.000 yang diduga hasil dari pungli.
(Baca juga: Video Polisi Pungli Viral di Media Sosial, Kapolda Ditelepon Kapolri)
Kelima anggota tersebut diamankan di sekitar pintu Tol Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) malam.
Kelimanya diketahui sedang melakukan pungli saat Biroprovos Divpropam Polri melakukan patroli area service.
Mereka melakukan razia tanpa adanya surat perintah dan melakukan penilangan tanpa memberikan surat tilang.