JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat salah satu ikon di ibu kota negara Jakarta yaitu Monumen Nasional ternyata baru saja dibuat.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, masih ada ketidakjelasan terkait pencatatan aset kawasan Monas, apakah dicatat sebagai aset DKI atau aset Kementerian Sekretariat Negara.
Presiden RI Joko Widodo disebut-sebut telah memberi izin agar sertifikat Monas dikeluarkan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sofyan Djalil pun mengatakan akan mengeluarkan sertifimat itu pekan depan.
"Monas kemarin kami sudah ukur, cuma belum jelas siapa yang dapat. Tapi petunjuk Presiden udah jelas tadi, kami akan keluarkan minggu depan kepada DKI," ujar Sofyan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2017).
Namun, Kemensetneg ternyata belum bersedia melepas begitu saja sertifikat Monas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Djarot: Kalau Jadi Asetnya Setneg, Kami Enggak Bisa Dong Biayai Monas
Kemensetneg saat ini masih melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum memutuskan status kepemilikan aset negara itu. Pratikno mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPN dan Pemprov DKI Jakarta.
"Belum, kami masih bahas," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah semua aset negara harus dipelihara dengan baik. Pratikno juga mengingatkan tentang Monas yang seharusnya terintegrasi dengan kawasan Istana Kepresidenan.
"Masalah siapa yang nanti bertanggung jawab, sama-sama pemerintah menurut saya," kata dia.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla pun mengatakan bahwa seharusnya masalah pengelolaan Monas menjadi urusan pemerintahan pusat, meski selama ini Monas diurus oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Kalau lihat sejarahnya ini kan namanya Monumen Nasional, bukan monumen DKI, walaupun menjadi ikon DKI," kata Kalla.
Apalagi, kata Kalla, Monas ketika itu dibangun oleh Presiden RI pertama yakni Soekarno. Oleh karena itu, pengelolaan Monas perlu sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah pusat.
"Walaupun dimanfaatkan oleh DKI. Meski DKI yang memelihara, menanam pohon dan membangun infrastrukturnya DKI juga," tutup Kalla.
Baca: Jusuf Kalla: Monas Seharusnya Urusan Pemerintah Pusat, Bukan DKI
Djarot minta jadi aset DKI
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan tegas meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat Monas atas nama Pemprov DKI. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan pemeliharaan dan revitalisasi kawasan Monas lebih maksimal.
Djarot mengatakan selama ini kawasan Monas juga diurus oleh Kantor Pengelola Kawasan Monas yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Setneg Belum Lepas Monas ke Pemprov DKI Jakarta
Saat ini, ada pertunjukan baru di Monas yaitu Air Mancur Menari yang digelar tiap akhir pekan di Monas. Djarot mengatakan pertunjukan itu menarik perhatian banyak warga.
Jika sertifikat Monas diserahkan kepada Pemprov DKI, maka Pemprov DKI bisa menganggarkan biaya pemeliharaannya setiap tahun dalam APBD DKI Jakarta.
"Kalau itu masuk jadi asetnya Setneg, kami enggak bisa dong, enggak bisa APBD membiayai Monas. Jadi temuan nanti," kata Djarot.
Djarot mengatakan sebenarnya banyak aset Setneg yang tidak terawat dengan baik. Salah satunya adalah Gedung Pola yang ada di belakang Tugu Proklamasi. Jika ada aset seperti itu, Djarot meminta agar asetnya diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Saya bilang waktu itu ada banyak aset Setneg tidak dirawat dengan baik. Contohnya Gedung Pola. Saya sudah bilang memohon agar Gedung Pola diserahkan kepada kami untuk kami revitalisasi. Sayang dong," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.