Dan itulah yang terjadi, ketika Surya bertemu korban, petugas keamanan setempat dan petugas Polsek Kelapa Dua muncul dan membekuk pelaku.
Polisi masih menahan Surya berikut barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1.050.000.
Surya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Dijerat dengan pasal ini Surya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bukan kali ini saja tindak pidana pemerasan yang melibatkan pengemudi taksi online terjadi di Tangerang.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengemudi GrabCar bernama Riyan Arterino (27) yang memeras mahasiswa berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.
Riyan mengancam NS akan menyebarkan video panasnya bersama sang kekasih. Riyan merekam aksi panas itu saat NS dan kekasihnya diantar pelaku pada Juli 2017.
Riyan saat itu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar video panas itu tak disebarkan ke publik.
Baca: Tanya soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi "Online" Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.