Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Batas Atas dan Bawah, Bolehkah Taksi "Online" Beroperasi di Bandara?

Kompas.com - 06/07/2017, 19:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif batas atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi atau online yang berlaku mulai 1 Juli 2017.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, status taksi online setara dengan taksi konvensional yang tarifnya diatur sesuai ketentuan berlaku.

(Baca juga: Ini Tanggapan Grab soal Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Keberadaan taksi online ini, khususnya di bandara, sempat dilarang. Taksi online dilarang beroperasi di area bandara karena dikhawatirkan terjadi persaingan tak sehat.

Lantas, setelah ada kebijakan baru ini, apakah taksi online akan diperbolehkan beroperasi di area bandara?

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa taksi online harus mendapatkan izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat jika ingin beroperasi di bandara.

"Jika taksi online mau beroperasi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, misalnya, dapat izin kuota dari Ditjen Perhubungan Darat maupun legalitas angkutan," kata Prasetyo Nugroho saat ditemui Kompas.com pada Kamis (6/7/2017).

Pras menyampaikan, selama belum ada izin atau arahan dari Kementerian Perhubungan, aturan yang lama tetap berlaku, yakni melarang taksi online beroperasi dengan mengangkut penumpang di area bandara.

Namun, jika nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan taksi online beroperasi di bandara, operator penerbangan akan mengikuti aturan itu.

"Pada dasarnya, memang bukan kebijakan kami. Artinya, tidak ada kaitan dengan PT Angkasa Pura II dan tetap dilarang selama belum mendapat izin Kemenhub," ujar Pras.

(Baca juga: Tarif Batas Bawah Taksi "Online" di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto sebelumnya menyampaikan, pihaknya membagi dua wilayah untuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

Wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah dua berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk wilayah satu, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan untuk wilayah dua, tarif batas bawahnya Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com