Dia ditangkap setelah memeras dan mengancam salah seorang penumpang perempuan yang pernah diantarkannya beberapa waktu lalu.
Korban yang identitasnya dirahasiakan polisi ini awalnya menggunakan layanan taksi online Uber yang dikemudikan Surya itu setelah dipesankan salah seorang temannya.
"Saat korban naik taksi Uber dari pesanan temannya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).
Baca: Mayat dengan Kawat di Leher Baru Sehari Jadi Sopir Taksi "Online"
Singkat cerita, tutur Ahmad, setelah dibujuk pelaku, korban akhirnya bersedia untuk menjadi model foto.
Kemudian korban mengirimkan beberapa foto kepada Surya. Bahkan di beberapa foto korban berpose hanya dengan mengenakan pakaian dalam.
Dalam upaya semakin meyakinkan korban, Surya mengenalkan korban dengan seorang warga orang Korea Selatan yang disebut sebagai pencari talent untuk dijadikan model.
Namun, ternyata semua hanya akal-akalan pelaku. Dia kemudian malah menggunakan foto-foto yang dikirim korban sebagai alat pemerasan.
"Selang beberapa hari, pada 22 Agustus, pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgarnya kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," ujar Ahmad.
Namun, korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa hanya sanggup memberikan Rp 1.050.000.
Tak puas dengan uang yang diterimanya, pelaku kemudian merancang pertemuan dengan korban di sebuah toko di kawasan Gading Serpong.
Tanpa sepengetahuan Surya, korban yang merasa menjadi korban penipuan mengadukan masalah ini kepada orangtuanya.
Baca: Viral, Kisah Kebaikan Sopir Taksi "Online" Kembalikan Ponsel Penumpang
Mendengar kisah putrinya, orangtua korban kemudian melapor ke polisi yang kemudian merancang upaya untuk membekuk pelaku.
Dan itulah yang terjadi, ketika Surya bertemu korban, petugas keamanan setempat dan petugas Polsek Kelapa Dua muncul dan membekuk pelaku.
Polisi masih menahan Surya berikut barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1.050.000.
Surya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Dijerat dengan pasal ini Surya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bukan kali ini saja tindak pidana pemerasan yang melibatkan pengemudi taksi online terjadi di Tangerang.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengemudi GrabCar bernama Riyan Arterino (27) yang memeras mahasiswa berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.
Riyan mengancam NS akan menyebarkan video panasnya bersama sang kekasih. Riyan merekam aksi panas itu saat NS dan kekasihnya diantar pelaku pada Juli 2017.
Riyan saat itu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar video panas itu tak disebarkan ke publik.
Baca: Tanya soal Bonus Sambil Bawa Golok, Sopir Taksi "Online" Ditangkap
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/14085621/ancam-dan-peras-penumpangnya-sopir-taksi-online-dibekuk-polisi