JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "mewariskan" pekerjaan kepada jajaran wali kota di lima kota administratif saat ia masih menjabat sebagai gubernur.
Pekerjaan yang ditugaskan Ahok kepada para wali kota yakni melakukan pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dengan masing-masing anggaran Rp 50 miliar untuk setiap kota.
Namun, anggaran untuk pengadaan lahan RPTRA itu dihapus dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Alasannya, jajaran wali kota salah memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening.
Baca: Syarif: Kalau Ahok Masih Menjabat, Dimarahi Semua Wali Kota Ini
Selain itu, jajaran wali kota juga masih menunggu regulasi agar mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan lahan.
"Untuk RPTRA, kami udah siap ada enam lokasi, anggarannya pun. Legislasinya ada kewenangan dari wali kota, kalau enggak ada, ya kami enggak bisa melaksanakan," kata Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam rapat, Kamis (24/8/2017).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempermasalahkan penghapusan anggaran tersebut dalam rapat kemarin.
Menurut Syarif, apabila Ahok masih menjadi gubernur, Ahok akan marah saat mengetahui para wali kota gagal merealisasikan pengadaan lahan itu.
"Ini karena sudah tidak ada Pak Gubernur yang lama. Kalau Pak Ahok masih (menjabat), saya yakin dimarahi semua wali kota ini," ujar Syarif.
"Ini preseden buruk, bahwa perencanaan yang buruk kemudian setelah pemegang kebijakan tidak ada, lempar barang, tahu-tahu tidak dilaksanakan, kemudian dicarilah alasan nomenklatur salah," kata Syarif.
Baca: Pengadaan Lahan RPTRA Terancam Gagal Dieksekusi pada 2017
Terancam gagal dieksekusi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pengadaan lahan RPTRA tersebut terancam gagal dieksekusi pada 2017 karena anggarannya dimatikan.